Syarat pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Disebutkan bahwa syarat membuat SIM hingga dokumen ini diterbitkan didasarkan pada: 1. Usia. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM membuka call center untuk nomor Whatsapp dapat menghubungi 081131172020. meninjau proses perpanjangan SIM di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square Tim detikcom - detikOto Selasa, 13 Jul 2021 06:09 WIB Cara perpanjang SIM Online Foto: Rengga Sancaya Jakarta - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Seiring dengan perkembangan teknologi, sekarang sudah ada cara membuat SIM online yang bisa kamu lakukan dari rumah. Layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah layanan perpanjang dan pembuatan SIM online dari Digital Korlantas POLRI.. Layanan yang sudah ada sejak 2021 ini bisa kamu nikmati dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store maupun App Store. Jakarta, CNBC Indonesia - Kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) maka kini tidak perlu lagi keluar rumah. Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.Perbesar Peserta sedang melakukan ujian praktpk pembuatan SIM motor di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021)./Antara. Smallest Font Largest Font Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri
NSI6r7K.