Prosedur Pemasangan Baru. 1. Calon pelanggan datang ke kantor cabang terdekat. 2. Membawa Fotocopy KTP . 3. Calon pelanggan mengisi SPL dan surat pernyataan materai Rp 6000. 4. Calon pelanggan membayar biaya survey. 5. Petugas melakukan survey. 6. Pemberitahuan ke calon pelanggan. 7. Calon Pelanggan membayar biaya sambungan baru. 8. Petugas
Karena jika ditemukan pemasangan ilegal, petugas akan melakukan pemutusan dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Silakan urus pendaftaran sambungan air sendiri dan hindari calo, agar tak terjadi pembekakan biaya yang merugikan. Untuk biaya resmi sambungan rumah kisaran Rp 2, 6 juta jika depan rumah ada pipa induknya," tutup Lukman.
p2HMEVj.